Beban Belajar dan Pemberian Tugas Kepada Siswa Dalam KTSP
Dalam Permendiknas No. 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi disebutkan bahwa terdapat dua jenis
sistem penyelenggaraan progran pendidikan di di semua jenjang dan jenis
satuan pendidikan yaitu: (1) Sistem Paket dan (2) Sistem Kredit Semester. Sistem Paket adalah
sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang
sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang
berlaku pada satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Kredit Sementer
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
menentukan sendiri beban
belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester
pada satuan pendidikan. Pada Sistem Paket, beban belajar setiap
mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan
Jam Pembelajaran, sedangkan pada Sistem Kredit Semester
dinyatakan dalam Satuan
Kredit Semester (SKS) Baik pada Sistem Paket
maupun Sistem SKS, keduanya memiliki 3 (tiga) komponen beban
belajar yang sama, yaitu: (1) tatap muka; (2) penugasan terstruktur; (3)
kegiatan mandiri tidak terstruktur, yang dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.
Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur
ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan
perbaikan, pengayaan, dan percepatan
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh
pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur
sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar kegiatan
tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan
ditetapkan sebagai berikut:
SD
atau yang sederajat berlangsung selama 35 menit, dengan jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu: (a) kelas I s.d. III
adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran dan (b) kelas IV s.d. VI
adalah 34 jam pembelajaran
SMP
atau yang sederajat berlangsung selama 40 menit, dengan jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu sebanyak 34 jam pembelajaran.
SMA
atau yang sederajat berlangsung selama 45 menit, dengan jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu sebanyak 38 s.d. 39 jam
pembelajaran.
Waktu untuk beban
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur berlaku
ketentuan sebagai berikut:
Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik pada SD atau yang sederajat maksimum 40% dari
jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik pada SMP atau yang sederajat maksimum 50% dari
jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik pada SMA atau yang sederajat maksimum 60% dari
jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Berbicara tentang pemberian tugas kepada
siswa, kita akan diingatkan pada salah satu metode dalam pembelajaran yang
dikenal dengan sebutan Metode Pemberian Tugasatau Metode Resitasi.
Mulyani Sumantri dkk (Yenrika Kurniati Rahayu, 2007) mengemukakan bahwa
“Metode pemberian tugas atau penugasan diartikan sebagai suatu cara interaksi
belajar mengajar yang ditandai dengan adanya tugas dari guru untuk dikerjakan
peserta didik di sekolah ataupun di rumah secara perorangan atau berkelompok. Selanjutnya, Djamarah
(Yenrika Kurniati Rahayu, 2007) mengemukakan tentang langkah-langkah
yang harus diikuti dalam penggunaan metode pemberian tugas ataumetode resitasi, yakni
sebagai berikut: 1. Fase pemberian
tugas Tugas yang diberikan
kepada siswa hendaknya mempertimbangkan:
Tujuan
yang akan dicapai
Jenis
tugas yang jelas dan tepat sehingga anak mengerti apa yang ditugaskan
tersebut.
Sesuai
dengan kemampuan siswa
Ada
petunjuk/sumber yang dapat membantu pekerjaan siswa
Sediakan
waktu yang cukup untuk mengerjakan tugas tersebut.
2. Langkah
pelaksanaan tugas
Diberikan
bimbingan/pengawasan oleh guru
Diberikan
dorongan sehingga anak mau bekerja
Diusahakan/dikerjakan
oleh siswa sendiri, tidak menyuruh orang lain
Dianjurkan
agar siswa mencatat hasil-hasil yang ia peroleh dengan baik dan
sistematik.
3. Fase
mempertanggungjawabkan tugas
Laporan
siswa baik lisan/tertulis dari apa yang telah dikerjakan
Ada
tanya jawab/diskusi kelas
Penilaian
hasil pekerjaan siswa baik dengan tes maupun nontes atau cara yang
lainnya.
Dari paparan di atas kita
melihat bahwa pemberian tugas kepada siswa perlu disediakan waktu yang cukup.
Untuk itu pemberian tugas hendaknya proporsional. Artinya, guru
seyogyanya tidak
memberikan tugas yang berlebihan alias terlalu membebani
siswa. Perlu diingat bahwa dalam KTSP, ketentuan tugas yang dibebankan
kepada siswamaksimum hanya
separuh dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran
yang bersangkutan. Di atas juga dikemukakan
bahwa dalam memberikan tugas kepada siswa seyogyanya disesuaikan dengan
kemampuan siswa Oleh karena itu tantangan beban tugas kepada siswa
hendaknya diberikan secara moderat. Artinya, dalam memberikan
tugas kepada siswa diusahakan tidak terlalu sulit atau justru terlalu mudah
untuk dikerjakan siswa. Pemberian tugas yang
terlalu mudah akan menyebabkan siswa menjadi kurang termotivasi dan cenderung
menyepelekan. Sedangkan jika terlalu sulit dapat menimbulkan rasa frustasi,
bahkan mungkin hanya akan menimbulkan kebencian terhadap mata pelajaran
maupun terhadap guru yang bersangkutan. Hal ini tentu saja
menjadi berseberangan dengan prinsip pembelajaran menyenangkan (joyful learning)
yang saat ini sedang digelorakan dalam pendidikan kita ========== Sumber:
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009
mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan
Penilaian Kinerja
Guru. Penilaian Kinerja
Guru (PKG) adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya. Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG),
Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian Kinerja
Guru (PKG)
terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Penilaian Kinerja
Guru (PKG)
untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat
dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan sebelum
periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Kinerja
Guru (PKG)
menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru
kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)
Selain itu, dalam
Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan dalam upaya
mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru
dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa
estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Pengembangan
Keprofesian Guru
mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan
Diri; (2) Publikasi
Ilmiah, dan (3) Karya
Inovatif. Tujuan umum Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) yaitu untuk meningkatkan kualitas
layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan. Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) adalah:
Memfasiltasi
guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Memfasilitasi
guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang
dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
Memotivasi
guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga profesional.
Mengangkat
citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada
penyandang profesi guru.
========== Info selengkapnya
tentang Penilaian
Kinerja Guru (PKG) danPengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dapat
diunduh secara parsial melalui tautan berikut ini:
A. Ruang Lingkup
Kerja Guru Kewajiban guru sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1)
mencakup kegiatan
pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik, serta melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok.
Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas
tambahan”, misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket. Dalam melaksanakan tugas
pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya
melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan
kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru
juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain
penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian
Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen
sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen
sekolah/madrasah tempat guru bertugas. B. Jam Kerja Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru
paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan
berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit,
pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang
SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap
muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60
menit) dalam 1 (satu) minggu. Lebih lanjut Pasal 52
ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan
ketentuan paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada
satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap. Kegiatan tatap muka guru
dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus
selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun
dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester.
Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak
disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara
sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun
berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan. C. Pengertian
Tatap Muka Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2)
menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja
guru yang terkait dengan pelaksanaan
pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung
sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu)
minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah. D. Uraian Tugas
Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas Jenis tugas guru
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau
bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.
Tabel
1. Kategori Jenis Kerja Guru
Nomor
Jenis Kerja Guru
Tatap Muka
Bukan Tatap Muka
1.
Merencanakan Pembelajaran
V
2.
Melaksanakan Pembelajaran
V
3.
Menilai Hasil Pembelajaran
V*
V**
4.
Membimbing & Melatih Peserta
Didik
V***
V****
5.
Melaksanakan Tugas Tambahan
V
Keterangan: *
= menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara
terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian **
= menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu
tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester *** = membimbing
dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses
pembelajaran/tatap muka membimbing dan melatih
peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri /
ekstrakurikuler Uraian jenis kerja guru
tersebut di atas adalah sebagai berikut: a. Merencanakan
Pembelajaran Guru wajib membuat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester,
sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah. b. Melaksanakan
Pembelajaran Melaksanakan pembelajaran
merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan
tatap muka adalah sebagai berikut:
Kegiatan
tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi
pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan
pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
Menilai
hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran
tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian
akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
Kegiatan
tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan
menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan
observasi/eksplorasi,
Kegiatan
tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
Waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi
waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan
kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain
pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi. c. Menilai Hasil
Pembelajaran Menilai hasil
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil
pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses
pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil
pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti
ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu
seperti ujian tengah semester dan akhir semester. Pelaksanaan penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa
pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa. 1) Penilaian
dengan tes.
Tes
dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian,
tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai
dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
Tes
tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
Pengolahan
hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
Pengamatan
dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses
pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil
pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan
dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan
proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
Pengamatan
dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan
di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya.
Penilaian
hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk
jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
Adakalanya
dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk
menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta
didik belum sempurna.
d. Membimbing dan
Melatih Peserta Didik Membimbing dan melatih
peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih
peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler. 1) Bimbingan dan
latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan
pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar
peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. 2) Bimbingan dan
latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan
dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan(remedial teaching) dan
pengayaan (enrichment) pada
mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan
pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada
peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan
pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik
yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi
waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya
perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan
dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus,
disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal
tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan
latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis
kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka, Olimpiade/Lomba
Kompetensi Siswa, Olahraga, – Kesenian Karya Ilmiah Remaja,
e. Melaksanakan
Tugas Tambahan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru
dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru
dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi
pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket. Sumber: Depdiknas.
2009. Pedoman
Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar. A. Silabus Silabus sebagai acuan
pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus
disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggungjawab
di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK. B. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran RPP dijabarkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai
KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap
KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru
merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP adalah : 1. Identitas mata
pelajaran Identitas mata pelajaran,
meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata
pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. 2. Standar
kompetensi Standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. 3. Kompetensi
dasar Kompetensi dasar adalah
sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran
tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran. 4. Indikator
pencapaian kompetensi Indikator kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan. 5. Tujuan
pembelajaran Tujuan pembelajaran
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar. 6. Materi ajar Materi ajar memuat fakta,
konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. 7. Alokasi waktu Alokasi waktu ditentukan
sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. 8. Metode
pembelajaran Metode pembelajaran
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang
telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi
dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan
pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3
SD/MI. 9. Kegiatan
pembelajaran a. Pendahuluan Pendahuluan merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. b. Inti Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara
sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. c. Penutup Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindak lanjut. 10. Penilaian
hasil belajar Prosedur dan instrumen
penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. 11. Sumber
belajar Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. C.
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP 1. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya
belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma,
nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. 2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik Proses pembelajaran
dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar. 3. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,
dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan 4. Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. 5. Keterkaitan
dan keterpaduan RPP disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. 6. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan
mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Motivasi belajar siswa
merupakan hal yang amat penting bagi pencapaian kinerja atau prestasi
belajar siswa. Dalam hal ini, tentu saja menjadi tugas dan kewajiban guru
untuk senantiasa dapat memelihara dan meningkatkan motivasi belajar
siswanya. Meminjam pemikiran dari USAID DBE3 Life Skills for Youth, berikut
ini beberapa ide yang dapat digunakan oleh guru untuk memotivasi siswa di
dalam kelas.
Gunakan
metode dan kegiatan yang beragam
Jadikan
siswa peserta aktif
Buatlah
tugas yang menantang namun realistis dan sesuai
Ciptakan
suasana kelas yang kondusif
Berikan
tugas secara proporsional
Libatkan
diri Anda untuk membantu siswa mencapai hasil
Berikan
petunjuk pada para siswa agar sukses dalam belajar
Hindari
kompetisi antarpribadi
Berikan
Masukan
Hargai
kesuksesan dan keteladanan
Antusias
dalam mengajar
Tentukan
standar yang tinggi (namun realisitis) bagi seluruh siswa
Pemberian
penghargaan untuk memotivasi
Ciptakan
aktifitas yang melibatkan seluruh siswa dalam kelas
No comments:
Post a Comment